IBD Logo

Untuk Menggenjot Proyek 35.000 MW, PLN Memperoleh Pinjaman Sindikasi sebesar Rp. 7.91 G

PLN has again received syndicated financing totaling Rp 7,917 trillion to secure funding to continue the 35,000 MW electricity infrastructure development. This is marked by the signing of the Investment Financing Agreement with the Government Guarantee for the construction of the Steam Power Plant (PLTU) and Gas Engine Power Plant (PLTMG) with a total ceiling of Rp 7.91 trillion in a period of 10 (ten) years and using 2 (two) schemes, namely conventional schemes of IDR 5.07 trillion and sharia schemes of IDR 2.84 trillion.

Acara yang digelar di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Rabu (12/18/2019) ini dibuka oleh Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto. Pembiayaan dengan skema Syariah merupakan pertama kalinya skema Syariah dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini menjadi bukti nyata peran PLN dan bentuk dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian Program 35.000 MW serta pengembangan keuangan Syariah di Indonesia.

Pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak sebagai agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata – Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS), sedangkan pinjaman dengan skema konvensional skema tersebut diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang bertindak sebagai agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri).

"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh bank yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam memberikan Dana Investasi untuk PLN, semua untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan di pelosok sehingga dapat meningkatkan Rasio Elektrifikasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami berharap kerjasama ini terus berlanjut. lebih baik, "kata Sarwono.

Dengan adanya skema penjaminan pemerintah tersebut akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menekan biaya pinjaman dana (karena risiko pembiayaan dari bank lebih rendah), meningkatkan portofolio Rupiah pinjaman PLN, dan meningkatkan kemampuan bank nasional untuk mendanai pembangunan infrastruktur (karena pembiayaan ini tidak hitung dalam LLL (Batas Pinjaman Maksimum).

Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 10 (sepuluh) proyek PLTMG, antara lain PLTU Sulsel-Barru (100MW), PLTMG Peaker Kupang (40MW), PLTMG Nias (25MW), PLTMG Luwuk (40MW), PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW), PLTMG Serui (10 MW), PLTMG Sero (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).

Pendanaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 3 (tiga) proyek PLTMG, yang terdiri dari PLTMG FTP Lombok (100MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250MW), PLTMG Bangkanai 2 (140MW) dan PLTMG Lombok Peaker (130-150MW).

Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian penunjang pengembangan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan listrik di wilayah 3T (perbatasan, terluar, dan tertinggal), tetapi juga agar terdapat infrastruktur kelistrikan yang mampu menghasilkan listrik pada tingkat yang memadai harga terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri dan usaha, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber: cnbcindonesia.com

Facebook
Twitter
Surel
Cetak
Picture of Administrator
Administrator

PT. Inti Bumi Dinamika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Berlangganan Buletin & Acara kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi terbaru.

Postingan Terbaru

Buka obrolan
Inti Bumi Dinamika
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?